BETUN, Kilastimor.com-Panwaslu Kabupaten Malaka menertibkan Alat Peraga Kampaye (APK) berupa Baliho dan sapanduk ke empat calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Nusa Tengara Timur di sejumlah titik di Kabupaten Malaka.
Anggota Panwanlu Kabupaten Malaka, Koodinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antara Lembaga (PHL) Petrus Kanisius Nahak ketika di jumpai di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Malaka, Selasa (20/2/2018) menjelaskan, terkait dengan penertiban APK ini, sebelumnya Panwaslu sudah surati ketua tim pemenang masing-masing keempat calon di Malaka, sejak Kamis (15/2) lalu.
Isi surat tersebut paparnya, bersifat himbauan untuk penertiban APK dan itu merupakan prosedur yang harus dijalankan pihaknya sebagaimana diatur dalam PKPU.