POLITIK

Resmi, KPU Kabupaten Kupang Tetapkan Lima Paslon

OELAMASI, Kilastimor.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang secara resmi menetapkan lima pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Kupang periode 2018/2023. Penetapan Paslon tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang di Kantor Bupati Kupang, pada Senin (12/2).

Ketua KPU Kabupaten Kupang, Hans Ch. Louk, dalam sambutannya mengatakan, rapat pleno terbuka penetapan tersebut merupakan salah satu tahapan penting setelah tahapan verifikasi syarat Paslon dilakukan.

Lebih lanjut dikatakan, setelah penetapan Paslon tersebut, Paslon wajib menyerahkan rekening dan laporan dana awal kampanye sebelum tanggal 15 Februari 2018. Dirinya menegaskan, agar syarat tersebut tidak diabaikan karena, jika tidak maka akan dikenai sanksi.

Terkait kampanye, Hans mengatakan, masa kampanye akan berlangsung sejak 15 Februari – 23 Juni 2018, sehingga  Paslon dan tim sukses diharapakan agar melaksanakan kampanye dengan aman, tertib dan damai serta sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu dirinya meminta para Paslon dan tim kampanye wajib menyampaikan nama tempat, jadwal dan jumlah massa yang hadir dalam kampanye.

Baca Juga :   KAA Bahas Virus Ebola

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top