KUPANG, Kilastimor.com-Anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ir. Abraham Paul Liyanto dalam masa resesnya terus giat membuka wawasan masyarakat NTT tentang peran DPD dan wawasan kebangsaan hingga ke pelosok NTT.
Senator asal NTT yang ditemui media ini usai berdiskusi dengan mahasiswa dan pemuda asal daerah perbatasan Kabupaten Belu tentang peran DPD dan wawasan kebangsaan ini menyatakan secara tegas bahwa revisi Undang Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR,DPRD, dan DPD (MD3) itu tidak fair, pasalnya dibuat sepihak oleh DPR semata tanpa persetujuan komponen MD3.
Sewajarnya revisi UU MD3 itu pembahasannya harus bersama semua komponen yang ada dalam MD3 itu sendiri yaitu, MPR, DPR RI, DPD RI dan DPRD.
“UU MD3 itu tidak Fair. Buktinya tidak hanya DPD yang melawan itu, tetapi Presiden RI dan masyarakat juga melawan itu. Bagaimana mungkin pembahasan revisi UU MD3 tanpa pengetahuan dan persetujuan komponen yang tergabung dalam MD3,” ujarnya kesal.