POLITIK

Diduga Kampanye di Fasilitas Negara, Panwaslu Belu Dalami Pelanggaran Cawagub Emi Nomleni di Belu

Andreas Parera

ATAMBUA, Kilastimor.com-Panwaslu Belu melakukan pendalaman kasus dugaan pelanggaran saat Calon Wakil Gubernur NTT, Emi Nomleni. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Panwaslu Belu, Andreas Parera di Ruang kerjanya pada, Selasa (13/02/2018).

Dikatakan, ada laporan warga, Calon Wakil Gubernur Nomor Urut 2 tersebut diduga melakukan kampanye dengan mendatangi Puskesmas Haliwen, Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, Senin (12/03/2018).

Tentu hal tersebut berlawanan dengan aturan yang mengatakan bahwa paslon tidak boleh melakukan kampanye di fasilitas umum dan tempat ibadah.

“Kemarin setelah mendapatkan informasi adanya pelanggaran kampanye di sana, saya bersama tim langsung turun mensurvei kebenaran di lokasi”, tutur Andre.

Dikatakan, ada temuan kampanye dimana ada pembagian atribut paslon berupa stiker dan sebagainya.
“Sementara kami sedang dalami informasi ini. Apakah masuk pelanggaran aturan atau tidak?” Demikian jelasnya.

Baca Juga :   Bere: Tidak Ada Dana Siluman dalam APBD 2019

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top