HUKUM & KRIMINAL

Ini Klarifikasi Kajari Belu Terkait Dugaan Jaksa Keluarkan Kakek 95 Tahun dari Rumah Sakit

Revo Madellu

ATAMBUA, Kilastimor.com-Kajari Atambua, Revo Medellu membantah adanya paksaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan HB (95), terdakwa Persetubuhan dengan anak di bawah umur, AB (14). Hal ini diungkapkannya kepada awak media via telephon selulernya, Kamis (08/03/2018).

Menurut Revo, terdakwa sebelumnya sudah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Atambua. Setelah dirawat inap, ada keterangan dokter yang menyatakan bahwa HB bisa melakukan rawat jalan selama tiga hari sekali. Karena itu, HB dikembalikan lagi ke Rutan. Berdasarkan hal tersebut, maka sidang dapat kembali dijalankan.

“Tidak ada pemaksaan. Sebelumnya, yang bersangkutan sudah dirawat inap di rumah sakit. Setelah dirawat inap, ada keterangan dokter bahwa dia sudah bisa dirawat jalan. Dengan itu, dia dikembalikan lagi ke Rutan. Ya sudah, sidang lagi. Jadi tidak ada pemaksaan. Ada surat keterangan dokter,” jelas Revo.

Dikatakan, orang yang dikeluarkan dari rumah sakit bukan berarti dia harus sembuh total. Soal kakinya bengkak, bukan berarti Bengkelnya sembuh baru HB dapat keluar dari rumah sakit.

“Jadi menurut dokter… Ya sudah, dia sudah bisa dikeluarkan dari rumah sakit. Karena sudah keluar, jadi sidang lagi,” ujarnya.

Terkait dengan kembali dirujukannya HB ke RSUD, Kamis (8/3/2018), Revo mengaku belum mengetahuinya.

Baca Juga :   Kasus Penembakan NDL, Tersangka Oknum Buser Polres Belu Diamankan di Patsus

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top