“Kalau memang soal dia sakit lagi, lalu dirujuk lagi ke rumah sakit ya kita belum tahu. Dari surat keterangan dokter bahwa dia memang harus mengadakan kontrol setiap tiga hari sekali. Mungkin dia tadi itu kontrol, bukan untuk dirawat inap ke rumah sakit,” jelas Revo.
Revo menjelaskan, bila pada akhirnya HB sakit lagi, maka akan ada rekomendasi dari poliklinik rutan untuk HB harus dirawat inap.
“Aku belum dapat info dari jaksa bahwa HB dibawa kembali ke rumah sakit. Kemungkinan, HB ke rumah sakit untuk kontrol,” tutur Revo.
Terkait dengan apa yang disampaikan oleh Pengacara terdakwa, Ferdi Tahu Maktaen bahwa korban dipaksa keluar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Revo langsung membantahnya.
“Biasalah itu. Kita semua sudah tahu pengacara kan? Bukan pemaksaan. Bagaimana kita mau paksa? Jadi sudah bisa kita artikan itu. Jadi ada surat dari dokter. Tidak ada kita main ambil dia dari Rumah Sakit begitu saja,” tutur Revo. (richi anyan)
