ATAMBUA, Kilastimor.com-HB seorang kakek berusia 95 tahun harus rela mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Atambua, Rabu (7/3/2018), walau dalam keadaan sakit. Kakek yang diduga dalam kasus pelecehan dengan cecenya sebut saja Mawar (15) tersebut mengikuti persidangan dengan duduk di kursi roda karena tak mampu berjalan.
HB (95), Warga Desa Teun, kecamatan Raimanuk, Belu harus berjibaku dengan penyakit karena meski dalam keadaan sakit bronkitis, HB harus duduk di kursi roda untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas dugaan tersebut, HB dilaporkan ke Polisi oleh orang tua dan saudara Mawar pada 3 November 2017.
Pasca dilapor, HB ditahan pihak Polsek Raimanuk selama satu pekan. Namun karena kondisi HB kurang sehat, anak-anak HB meminta penangguhan penahanan.
Elisabet Bete, anak kandung HB, menuturkan sebelum menjadi tahan Jaksa, HB sudah dalam kondisi menderita sakit bronkitis. Akibat penyakit yang diderita, kakek berusia 95 tahun terpaksa dirujuk ke RSUD Atambua pada 26 Februari 2018.
Menurut pengakuan Elisabet, HB dikeluarkan secara paksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Belu pada Selasa (6/3/2018) dengan alasan HB harus mengikuti sidang tuntutan.