“Aturan boleh aturan, dan kami sangat menghargai hukum. Tapi bapak masih sakit kenapa harus dipaksakan untuk keluar,” ungkapnya sembari meneteskan air mata.
Elisabet menuturkan, dia bersama semua saudaranya sangat menghargai hukum. Bila pada akhirnya sang ayah divonis bersalah oleh hakim, mereka legowo dengan keputusan itu.
Elisabeth mengungkapkan bahwa ada salah seorang dokter yang meminta mereka untuk menyetujui apa yang diinginkan jaksa. “Dokter bilang, kalau bapak biar dua bulan di rumah sakit juga tidak akan sembuh. Jadi, ikut saja apa yang jaksa mau,” ungkapnya.
Hal ini diamini oleh Ferdi selaku kuasa hukum. Ia bahkan mengungkapkan ada tekanan dari jaksa, sejak HB dibawa ke rumah sakit. Bahkan dia mendapat informasi dari pihak keluarga, ada dugaan jaksa yang datang rumah sakit dan mengancam pihak keluarga kliennya. Ancaman itu pun terjadi hingga saat jaksa datang mengeluarkan secara Paksa kliennya dari Rumah Sakit.
Ferdi mengungkapkan, saat kliennya dikeluarkan dari RSUD Atambua, dr. Oscar Manek meminta agar kliennya harus melakukan pemeriksaan secara rutin tiga hari sekali. Menurut Ferdi, keterangan dokter tersebut jelas mau menunjukan bahwa kliennya masih dalam kondisi sakit.
“Kenapa harus paksa untuk segera kembali ke Lapas? Di lapas, siapa yang dapat mengurus kliennya, sedangkan kliennya masih harus selalu mengganti popok atas bantuan orang lain,” ujar Ferdi.
Ferdi menuturkan bahwa, saat ini pasien nya masih sering mengalami sesak napas. Kalau dia kembali ke Lapas, dia harus tidur beralaskan ubin. Dengan sendirinya, sakit yang dialami kliennya akan semakin parah.
Baginya, apa yang dialami kliennya saat ini merupakan pelanggaran HAM. Terlepas dari kasus apa yang sedang disidangkan, baginya kliennya juga seorang manusia yang punya hak mendapat perlindungan kesehatan
“Saya minta tolong agar Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini agar lebih bijak dalam melihat terdakwa sebagai seorang manusia yang punya hak untuk hidup,” sesal Ferdi.
Untuk diketahui, HB akan menjalani sidang tuntutan di pengadilan negeri Atambua.
Hingga berita ini diturunkan, Kajari Belu, Rivo Madelu belum merespon konfirmasi media ini. (richi anyan)
