“Angka pemilihan sementara ini diambil dari 193 desa/kelurahan di 24 kecamatan di TTU.
Menurut juru bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Fidelis A. Olin yang dijumpai oleh media ini Senin (19/03/2018) mengatakan, DPS yang ditetapkan ini akan diserahkan kepada pemerintah dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk diumumkan kepada masyarakat. Diharapkan setelah di umumkan ada tanggapan balik dari masyarakat guna perubahan DPS tersebut.
“Coklit yang kita lakukan selama 20 hari, tentunya belum final. DPS yang ada akan kami serahkan kepada pemerintah dan juga Penyelanggara Pemilih Kecamatan untuk di umumkan kepada masyarakat, bila ada masyarakat yang belum terdaftar atau menemukan hal-hal yang perlu perbaikan dapat disampaikan kepada PPK untuk kepentingan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” jelasnya. (isto santos)