Menurut Gogi, batas akhir kontrak penyerahan APK kepada paslon adalah tanggal 15 Maret sehingga masih ada waktu untuk menyelesaikan seluruh pemeriksaan karena APK harus diperiksa oleh tim panitia untuk memastikan kesesuaian jumlah, spesimen dan kualitas dari APK tersebut.
“Tidak ada keterlambatan dalam penyerahan APK karena dalam kontrak batas akhir penyerahan APK kepada paslon itu tanggal 15 Maret sehingga masih dua hari, dan kami akan pastikan menyerahkan seluruhnya pada tanggal yang telah disetujui bersama,” imbuhnya.
Sementara Ketua Bawaslu NTT, Thomas Djawa, yang juga hadir dalam konferensi pers menegaskan jadwal pengadaan APK tidak ada pelanggaran. Seluruhnya sesuai dengan jadwal yang ditentukan. “Untuk pengadaan APK oleh KPU tidak ada pelanggaran, sudah sesuai dengan jadwa. Saya menghimbau kepada paslon agar penempatan APK harus sesuai dengan keputusan bersama dalam diskusi-diskusi yang telah kita lakukan sehingga tidak ada pelanggaran,” tegas Thomas. (*/dinho mali)
