KUPANG, Kilastimor.com-Senat Mahasiswa Universitas Katolik Widya Mandala (UNWIRA) Kupang menjadi yang pertama di kalangan mahasiswa NTT dalam menyuarakan aspirasi menolak revisi Undang Undang MD3, Rabu (28/2).
Penolakan itu ditandai dengan aksi damai dan merupakan inisiatif mahasiswa Unwira terhadap persoalan bangsa yang dilihat sebagai gerbang hancurnya peradaban demokrasi bangsa.
Aksi dibawa koordinator lapangan Adrianus Lalu dan Kordum Vecky Tameon
dimulai sekitar pukul 10.00, setelah pelepasan massa aksi oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Drs. Servasius Rodriques, M.Si.
Panasnya terik matahari tak meredam semangat mereka yang melakukan long march dari Universitas Katolik Widya Mandira di Jln. A. Yani menuju kantor DPRD Prov. NTT di Jalan El Tari melalui Jl. Tompelo, Jl. Cak Doko putar kanan arah Jl. Palapa.
Massa kemudian diterima oleh Wakil Ketua DPRD I DPRD NTT, Alex Ofong dan dua rekan anggota komisi I di ruang sidang Kelimutu.
Elfrem Woni Ketua Senat Mahasiswa Unwira dalam kesempatan itu menggambarkan situasi kemunduran peradaban demokrasi bangsa, dimana revisi Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD terkesan dipaksakan untuk kepentingan golongan tertentu.
“Revisi Undang-Undang ini menunjukan tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh DPR RI. Kami melihat hal ini sebagai wujud membentangi diri, padahal yang sebenarnya adalah DPR membentengi konstituennya bukan sebaliknya,” ungkapnya.