ATAMBUA, Kilastimor.com-Dalam rangka memaksimalkan jumlah pemilih dalam Pilkada NTT Tahun 2018, KPU Kabupaten Belu membagi dan memasang spanduk, serta pembagian selebaran dan penyerahan formulir tentang tanggapan masyarakat terhadap DPS yang ditempatkan di 12 kecamatan se-Kabupaten Belu, Selasa (27/3/2018).
Kegiatan pembagian dan Pemasangan Spanduk, pembagian selebaran, dan Penyerahan Formulir tentang tanggapan masyarakat Terhadap DPS yang dilaksnakan oleh KPU Kabupaten Belu dipimpin langsung oleh Ketua KPU Belu A. Marthin Bara Lay berserta Komisioner KPU Kabupaten Belu yang dibagi dalam 5 Tim.
Adapun isi dari spanduk tersebut berupa anjuran serta himbauan kepada warga masyarakat yang mengalami perubahan status kependudukan agar segera melaporkan ke PPS di kantor desa atau kelurahan serta kantor kecamatan terdekat.
Karena itu, Marthin menghimbau kepada masyarakat yang mengalami perubahan status kependudukan agar segera melaporkan diri ke panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kantor Desa atau Kelurahan tempat tinggalnya saat ini.