ATAMBUA, Kilastimor.com-Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing menegaskan tidak ada satu manusia pun di dunia ini yang kebal hukum. Karena itu, siapa pun yang bersalah harus dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal ini diungkapkan oleh AKBP Christian Tobing untuk menampik anggapan liar yang sedang beredar di masyarakat terkait dengan kasus penyelundupan beras dari Timor Leste menuju ke Atambua yang dilakukan oleh Ose beberapa waktu lalu di Dilumil, Lamaknen.
“Tidak ada satu manusia pun yang kebal hukum. Jika terbukti bersalah, maka dia harus dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Kapolres Belu ketika dikonfirmasi kilastimor.com, Kamis (22/3/2018).
Dijelaskan, Ose saat ini masih dalam penanganan Polsek Lamaknen. Pihak polsek masih melakukan pendalaman untuk mengetahui lebih lanjut kasus tersebut.
“Pihak kami masih melakukan pendalaman lebih. Kita harapkan masyarakat untuk membantu kami dalam proses pendalaman masalah ini,” ujarnya.