KUPANG, Kilastimor.com-Sidang kasus pembunuhan Arthur Imanuel Maurisco Baun alis Bombo di Venice Club (10/9/2017) oleh Terdakwa Martinus Nando Riri (23) alias Nando telah melewati rangkaian proses hukum, hingga tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (12/3/2018).
Diberitakan media ini sebelumnya bahwa sidang dengan No: 305/Pid.B/2017/PN.Kpg telah dimulai sejak 29/11/2017 dengan pembacaan dakwaan yang pada intinya Nando Pria kelahiran Ende 27 Juli 1995 ini didakwa dengan dakwaan primair Pasal 338 KUHP dan dakwaan Subsidair Pasal 354 ayat (2) dan Pasal 351 (3) KUHP.
Dihadapan Majelis Hakim Anak Agung Made Aripati Nawaksara, Reza Tyrama, Budi Aryono dan Penitera Pengganti Noh Fina, Jaksa Penuntut Umum Januarius L. Bolitobi, SH membacakan surat tuntutannya dengan pertimbangan
Semua unsur dalam dakwaan primair semua terbukti meyakinkan sehingga Bolitobi berpendapat bahwa dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi.
Sementara itu dalam surat tuntutan, menurut Penuntut Umum berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, Surat, petunjuk, Bolitobi menggambarkan kronologis kasus terjadi ketika club venice akan ditutup, dan pada tangga turun terjadi perkelahian antara Pelaku dan Korban kemudian teman Korban Jefri Blegur memboncengi Korban namun karena pelaku melempar dengan batu lalu korban terjatuh dan Jefri Blegur pergi tanpa sadar korban telah jatuh dari motor dan ditusuk oleh Pelaku.
Pertimbangan pertimbangan yang memberatkan bagi terdakwa adalah tindakan terdakwa meresahkan masyarakat, menghilangkan nyawa orang lain, sedangkan pertimbangan yang meringankan bagi Terdakwa masih berusia muda sehingga masih bisa memperbaiki kesalahan terdakwa.
Pada inti tuntutannya, JPU menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: menyatakan Terdakwa Martinus Nando Riri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang sesuai dakwaan primair, menuntut Terdakwa dipenjara selama 14 tahun dikurangi sepenuhnya masa tahanan Terdakwa.
Sidang dengan jumlah pengunjung yang berimbang antara keluarga Pelaku dan korban terlihat kaku dan tegang. Di akhir persidangan ibu dari Korban Alm. Arthur Baun alias Bombo, Yosefina Lika Bere kepada media ini mengatakan sejumlah kekesalan dan secerca harapan.
“Sudah seharusnya pasal 340 KUHP yang digunakan, fakta persidangan menunjukan bahwa pembunuhan kepada anak saya ( Arthur Armindo Baun) ini sudah direncanakan,” pintanya dengan suara gemetar.