ATAMBUA, Kilastimor.com-Sebanyak 515 warga Kabupaten Belu terancam kehilangan hak pilihnya pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, 27 Juni 2018 mendatang.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Belu, A. Marthin Bara Lay di sela acara Rapat Pleno Terbuka tentang rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Tahun 2018 tingkat Kabupaten Belu di Kantor KPU Kabupaten Belu, Kamis (19/4/2018).
515 warga yang berada di perbatasan RI-RDTL tersebut terancam kehilangan hak pilih bebernya, lantaran tidak memiliki dokumen kependudukan yang resmi. Selain itu, ada pula yang tidak terdaftar dalam data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu. Hal ini terungkap dalam hasil Rapat Pleno Terbuka tersebut.
Dari hasil rapat pleno terbuka tersebut, terjadi pengurangan data dari jumlah pemilih dalam DPSHP sebanyak 123.630 pemilih ke DPT sebanyak 123.115 pemilih. Artinya, sebanyak 515 orang yang terancam tidak bisa menggunakan hak pilih dalam pilgub mendatang, karena tidak memiliki dokumen administrasi kependudukan.
Kepada awak media, Marthin menuturkan bahwa pengurangan tersebut disebabkan karena sebagian yang tidak berada di tempat, sehingga tidak bisa mengurus administrasi kependudukan. Karena itu, KPU tidak memasukan 515 nama orang dalam DPT pilgub. Akan tetapi, 515 orang tersebut akan diisi dalam lembaran aplikasi khusus untuk dikirim ke KPU RI di Jakarta.
“Kita berharap, KPU Pusat dan Dirjen Disdukcapil dapat menindaklanjuti rekomendasi KPU Belu, sehingga 515 warga bisa menggunakan hak pilih dalam Pilgub Juni mendatang,” ujar Martin.