BETUN, Kilastimor.com-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malaka, menandatangani Kerja sama dibidang Pemeriksaan Dana Desa dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Belu, Selasa (24/4/2018) di Aula Kantor Bupati Malaka.
Penandatanganan dilakukan bersamaan dengan kegiatan sosialisasi Dana Desa (DD) tahun 2018, bersama Kajari Belu dan Kapolres Belu.
Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran MPH dalam sambutannya mengatakan, penandatanganan kerja sama ini dilakukan agar Dana Desa dalam pengelolaannya harus sesuai dengan prosuder yang ada, serta mendapat pengawasan dari aparat penegak hukum yakni kejaksaan dan kepolisian.
Lanjut Bupati Stef, apabila ada kelalaian dalam administrasi maka ada inspektorat yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan administrasi dan bukti fisik.
“Kemudian dalam pemeriksaan tersebut ternyata ada temuan dalam hal kerugian keuangan negara, maka itu menjadi kewenangan pihak kejaksaan dan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.