Untuk itu, Bupati Stef meminta kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Malaka, supaya menggunakan Dana Desa harus sesuai dengan Prosedur yang benar.
“Kepala Desa harus menguasi Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Kepala Desa tidak boleh merangkap sebagai Bendahara,” tegasnya.
Kalau Dana Desa benar-benar digunakan sesuai dengan prosedurnya, maka akan meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat desa.
Ia berharap para kepala desa harus berkordinasi dengan para Kapolsek tidak bermasalah, dan Dana Desa dalam pengelolaannya harus menyentuh kebutuhan masyarakat di desa demi perubahan hidup yang signifikan. (adhi teiseran)
