ATAMBUA, Kilastimor.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua mulai memeriksa perangkat Desa Baodaok, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu di Kejaksaan Negeri Atambua, Senin (9/4/2018).
Penyidikan tersebut terkait dugaan kasus penyimpagan Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai 2017.
Mereka yang diperiksa yakni Kades Baudaok, Bendahara, Sekretaris, Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Kaur Pemerintah Desa Baudaok.
Kajari Belu, Rivo Medelu, malalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Belu, Dany Agusta Salmon mengatakan penyelidikan ini terkait dengan klarifikasi yang dilaksanakan oleh Tim Inspektorat yang ditunjuk untuk melakukan perhitungan kelebihan keuangan negara di Desa Baudaok Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2017.
“Ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa. Ada kegiatan yang seharusnya dilaksanakan oleh TPK atau panitia pelaksana, tetapi umumnya dilaksanakan oleh Kepala Desa,” paparnya.