BETUN, Kilastimor.com-Sebanyak 3.085 warga Malaka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih dalam hajatan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur NTT 2018.
Hal ini terungkap dalam rapat pleno terbuka KPU Malaka tentang rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perubahan DPSHP dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam hajatan Pilgub NTT 2018, Kamis (19/4) kemarin di aula Susteran Betun.
Dalam pleno tersebut, warga Malaka yang terdaftar sebagai pemilih tetap sebanyak 119.042 pemilih. Sedangkan 3.085 pemilih lainnya, tidak memenuhi syarat.