BETUN, Kilastimor.com-Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) melantik dan mengukuhkan pengurus dan angootanya, Sabtu (14/4) di Hall Glory Betun, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah.
Lembaga Komando Pemberantasan korupsi(Lembaga K.P.K) ini secara sepintas mirip dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, yang merupakan lembaga negara.
Akan tetapi Lembaga Komando Pemberantasn Korupsi (Lembaga K.P.K) ini merupakan suatu lembaga yang lahir dari masyarakat berdasarkan perintah Undang-Undang KPK pasal 41 yang mengatur tentang hak dan peran masyarakat.
Presiden Lembaga Komando Pemberantas Korupsi (Lembaga K.P.K), Indra Nasgoho ketika di konfirmasi mengatakan Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi berbadan hukum dan sudah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Lahirnya lembaga ini merupakan mitra dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana perintah Undang-Undang tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 41 yang mengatur tentang hak dan peran masyarakat.
Dia melanjutkan, hak dan peran masyarakat itu kemudian dirumuskan dalam satu badan hukum hingga akhirnya berdirilah Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) ini.
“Lembaga ini akan bertugas mengungkap tindakan pidana korupsi, memberantas tindakan pidana dan melaporkan dugaan-dugaan tindakan pidana korupsi di seluruh nusantara,” bebernya.
Jadi lembaga ini terbentuk dari tingkat kecamatan, tingkat kabupaten dan tingkat nasional.
“Saya hadir disini sebagai presiden dari lembaga ini dengan di wakili oleh beberapa pengurus untuk melantik dan mengukuhkan pimpinan kecamatan se-kabupaten Malaka,” ujarnya.