NASIONAL

Satgas Penanganan Human Trafficking Bebaskan Dua Pekerja Wanita Asal TTU di Tangerang

Maria Balok ketika tiba di TTU dan diterima ibundanya.

KEFAMENANU, Kilastimor.com-Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Human Trafficking Kabupaten TTU berhasil membebaskan dua pekerja wanita asal Saniup, Kecamatan Biboki Selatan, Maria Balok alias Mery (29) dan Adriana Sikas (27) dari perusahaan kuali di Kampung Ketapang, Desa kampung Besar, Kecamatan Teluk Naga, Tangerang-Banten.

Pemilik perusahaan sekaligus majikan Adriana Sikas dan Maria Balok, yaitu Dewi, sudah dilaporkan oleh Satgas ke Polres Tangerang.

Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten TTU, Bernardinus Totnay ketika ditemui Kilastimor.com, Kamis (26/04) menjelaskan, saat ini Adriana dan Maria sudah dikembalikan pada orang tuanya masing-masing.

Pihaknya selanjutnya menyerahkan kepada Kementerian Sosial untuk menjalani rehabilitasi fisik dan psikis sambil menunggu proses hukum.

Sedangkan proses hukum yang ditempuh adalah pidana dan juga perdata. Sebab, kedua Korban Maria sudah bekerja 11 tahun dan Adriana 7 tahun lamanya namun tidak memperoleh upah.

Totnay menjelaskan, Satgas telah berhasil mengeluarkan Maria dari perusahaan kuali Tangerang. Setelah tiba di Tangerang, Satgas terlebih dahulu bertemu Adriana Sikas yang ditampung oleh kerabatnya di Tangerang. Setelah itu, Satgas menuju lokasi perusahaan kuali bersama Pengawas Tenaga Kerja Korwil Tangerang dan pihak PPA Polres Tangerang. Lalu bertemu Adriana untuk menjemput Mery.

Perusahaan pembuat kuali itu dikelilingi pagar tembok dan akses keluar masuk ke lokasi hanya melalui satu pintu. Saat tiba di sana, Satgas mendapati Mery sedang berada di sana bersama belasan pekerja laki-laki.

Baca Juga :   Isi Jabatan Wakil Ketua DPRD Belu, Nasdem Bakal Usulkan Empat Nama Anggota DPRD Terpilih

Mery tampak mengalami depresi berat dan tidak banyak bicara. Ia bahkan selalu menghindar ketika ditanyai identitas dan tempat asalnya, serta bagaimana ia bisa bekerja di pabrik kuali tersebut. Sementara Adriana Sikas yang awalnya dikabarkan mengalami depresi berat, ternyata lebih mudah diajak berkomunikasi.

Di lokasi perusahaan, Pengawas Tenaga Kerja Korwil Tangerang langsung menelepon pemilik perusahaan yang belakangan diketahui bernama Dewi dan memintanya agar bertemu. Tak lama berselang, Dewi pun tiba dan menyerahkan Merry dan Adriana ke Kanit PPA Polres Tangerang. Kedua korban langsung dititipkan di rumah penitipan sementara milik Kementerian Sosial guna menjalani rehabilitasi fisik dan psikis sambil menunggu proses hukum.

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top