ATAMBUA, Kilastimor.com-Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Belu, Vincent Laka memberi somasi kepada PT. Telkom Indonesia Tbk dan kontraktor yang menangani pekerjaaan penggalian ruas jalan untuk penempatan kabel fiber optik di lokasi ruas jalan kabupaten Belu.
Hal ini diungkapkan Vincent Laka ketika ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (12/4/2018).
Vincent mengancam akan melapor pemimpin dua lembaga itu ke Polres Belu, bila para pejabat kedua lembaga itu tidak segera menghadap ke kantornya dalam rentang waktu 3×24 jam terhitung.
“Kami beri waktu 3×24 jam kepada Telkom dan kontraktor pelaksananya untuk datang menghadap terkait penggalian ruas jalan kabupaten Belu untuk pembangunan kabel fiber optik Telkom yang dilaksanakan tanpa ijin dari kami sebagai intansi pemerintah kabupaten yang berwewenang,” tegasnya.
Vincent memberikan somasi tersebut lantaran penggalian di bahu jalan milik pemerintah Kabupaten Belu yang sedang dilakukan kontraktor pelaksanaan tanpa ijin dari Dinas PU Belu.
“Kalau mereka tidak dalam tempo 3 hari ini maka kami akan ambil langkah hukum dengan melapor kasus ini ke Polres Belu,” tutur Kadis PU dengan nada meninggi.