KUPANG, Kilastimor.com-Menindaklanjuti permintaan kerja sama Pemerintah Kabupaten Ngada, terkait kebutuhan pelayanan tera yang mendesak, maka Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH dan Pelaksana Tugas Bupati Ngada, Paulus Soliwoa menandatangani kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten Ngada dan Pemerintah Kota Kupang tentang Penyelenggaraan Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal di Ruang Rapat Garuda Lantai 2 Kantor Walikota Kupang, Kamis (5/4) sekitar pukul 9 pagi waktu setempat.
Menurut Paulus Soliwoa ada sekitar 2000 atau 75 % dari seluruh jumlah alat ukur perdagangan perlu ditera atau ditera ulang namun Pemerintah Kabupaten Ngada belum memiliki alat dan sumber daya manusia di bidang tersebut, sehingga pihaknya mempunyai inisiatif melakukan kerja sama.
Sejak Oktober 2016, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Urusan Bidang Perdagangan pada Sub Urusan Standardisasi dan Perlindungan Konsumen mengamanatkan pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan yang sebelumnya menjadi kewenangan provinsi diserahkan ke pemerintah kabupaten atau kota.
Pemerintah Provinsi telah menyerahkan personel maupun alat-alat kemetrologian legal kepada Pemerintah Kota sejak tahun 2017. Selain Kabupaten Ngada, beberapa kabupaten yang telah mengajukan kerja sama untuk urusan yang sama antara lain Kabupaten Kupang, TTS, Lembata dan Sumba Timur.