“Kami sudah melayangkan pemanggilan pihak RSUD TTU untuk dimintai klarifikasi,” sebutnya.
Sementara itu, Robert Salu selaku kuasa hukum keluarga korban kepada awak media mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh polres TTU dalam menangani kasus tersebut.
Salu sendiri menduga kuat korban meninggal akibat adanya malpraktik saat menjalani perawatan usai operasi caesar.
Hal tersebut lantaran sesaat sebelum disuntikkan obat, tuturnya, korban dalam keadaan sehat.
Namun setelah mendapat suntikan obat, korban langsung mengalami kejang-kejang dan akhirnya menghembuskan nafas terakhir, Minggu, 13 Mei lalu.
“Ini jelas dugaan kuat kami ada malpraktik yang dialami korban, masa siang itu korban masih sehat-sehat dan juga masih menyusui anaknya lalu setelah dapat suntikan obat langsung kejang-kejang dan akhirnya meninggal, saya selaku kuasa hukum bukan saja akan mengajukan tuntutan pidana tetapi gugatan perdata juga akan saya ajukan,” tegasnya.
Dionisius Ulan, selaku perwakilan keluarga korban saat diwawancarai awak media menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan aksi damai.
Ulan menilai dr. Agustina Tanusaputra tidak mampu mengelola RSUD TTU hingga akhirnya terjadi kasus tersebut.
Direktur RSUD TTU, dr. Agustina Tanusaputra mengatakan, managemen RSUD TTU mengaku siap untuk memenuhi panggilan Kepolisian setempat untuk memberikan klarifikasi terkait kematian Bergita Nino (44). (isto santos)
