KEFAMENANU, Kilastimor.com-Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) TTU, oleh Panwaslu TTU diduga terlibat dalam politik praktis.
Dua ASN itu masing-masing, BT dan AMN. BT merupakan pengawai pada Sekretariat Dewan (Setwan) TTU dan AMN pengawai Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) TTU.
Menurut Panwaslu TTU, kedua ASN itu telah memenuhi semua unsur terlibat dalam politik praktis dan telah melanggar kode etik PNS dan akan direkomendasikan ke pihak ASN untuk ditindaklanjuti.