ATAMBUA, Kilastimor.com-Masyarakat Desa Fatubaa, Kecamataan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Frederikus Seran mengeluhkan soal pengadaan sapi dengan menggunakan Dana Desa.
Pasalnya, menurut Frederikus, sapi yang diberikan terlalu kecil dan tidak sesuai dengan Perda Belu.
Dikatakan, sebelumnya hal tersebut sudah dilaporkan pada tahun 2017 lalu kepada pihak pemerintahan daerah dan diadukan juga ke Polres Belu. Akan tetapi, laporan tersebut raib dimakan waktu.
“Saya sudah pernah laporkan masalah cetak sawah dan pengadaan babi ke pemerintah dan juga Tipikor. Tapi mereka bilang kades tidak menghadap dan masalahnya didiamkan begitu saja,” ungkap Frederikus kepada awak media pada Kamis (17/05/2018) usai melaporkan hal tersebut ke Tipikor Polres Belu.
Frederikus menuturkan bahwa pengadaan ternak sapi yang didatangkan ke Desa Fatuba’a berjumlah 25 ekor dengan harga Rp 6.500.000/ekor dan babi jumlahnya 30 ekor dengan harga Rp 4.500.000/ekor. Akan tetapi, berdasarkan ukuran ternak yang telah dibagikan kepada masyarakat, menurut Frederikus, harga ternak sapi tersebut maksimal Rp. 4 juta – Rp 4,5 juta sedangkan harga babi itu seharusnya Rp 1 juta – Rp 1,5 juta. “Harga dan ukuran ternaknya koq sangat tidak sesuai,” ungkapnya bertanya.
Dia menceritakan, dirinya pernah bersama petugas dari Provinsi yang mencari ternak sapi untuk dibagikan menggunakan dana desa. Dikatakan, sapi yang diberikan kepada masyarakat adalah sapi yang siap produksi dan ditargetkan tahun berikutnya bisa beranak.
Selain itu, dikeluhkan juga bahwa pembagian ternak tidak merata yang dimana penerima ternak dari tahun lalu sampai tahun ini masih pada orang yang sama. Terlihat penerima pembagian ternak menggunakan dana desa tersebut juga kebanyakan keluarga dekat dan pendukungnya kades.