ATAMBUA, Kilastimor.com-Dalam rangka mendorong investasi demi pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Belu, Pemerintah Kabupaten Belu terus berupaya untuk memberi kemudahan pelayanan perizinan dan non perizinan.
Pemerintah dituntut untuk meningkatkan kapabilitas dan inisiatif dalam memberikan respons atas tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang prima.
Terhadap hal tersebut, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk melakukan perbaikan regulasi antara lain, perbaikan manajemen sistem pelayanan publik, perubahan kelembagaan unit pelayanan publik, penyederhanaan syarat dan proses perizinan dan non perizinan, dan perampingan jenis perizinan dan non perizinan.
Perbaikan regulasi pelayanan publik tidak hanya pada pemerintah pusat saja, tetapi juga pada pemerintah daerah. Pelimpahan kewenangan perizinan dan non perizinan di pemerintah daerah dalam hal ini kepala daerah, telah didelegasikan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
Proses perizinan dan non perizinan telah memanfaatkan aplikasi online (website), pembayaran via bank, dan inovasi untuk kemudahan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Namun dalam praktik terhadap jenis perizinan tertentu yang terkait dengan kewenangan antar dan intrainstitusi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, proses masih dianggap lambat serta tidak efisien.
Penyelenggaraan perizinan dan non perizinan didesentralisasikan kepada pemerintah daerah, ternyata bukan hal yang mudah dalam praktek.
Berbagai kendala ditemui, antara lain: duplikasi peraturan perundangan, sistem dan prosedur yang berbeda, keterbatasan anggaran, serta karakter dan budaya masyarakat menjadi tantangan tersendiri.
Sebagai upaya untuk meningkatkan dan memperbaiki kualitas pelayanan publik di pusat dan daerah, maka muncul gagasan untuk menyatukan berbagai jenis layanan perizinan dan non perizinan pada satu gedung dan saling terintegrasi secara sistem dalam satu lokasi. Hal ini diharapkan mampu untuk menjawab tantangan yang ada.