KEFAMENANU, Kilastimor.com-Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Felix Bere beberapa waktu lalu telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya. Surat itu diajukan Felix ke KPU Provinsi NTT.
Surat pengunduran diri Felix tersebut telah ditanggapi oleh KPU Provinsi NTT.
Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya SK Pemberhentian terhadap Felix Bere dari Ketua KPU Kabupaten TTU. SK Pemberhentian terbit pada Selasa 10 Juli 2018.
“Per 10 Juli kemarin, SK Pemberhentian untuk beliau (Ketua KPU Kabupaten TTU) oleh KPU Provinsi sudah ada dan beliau sementara di Kupang untuk ambil SK pemberhentian itu,” jelas juru bicara KPU Kabupaten TTU, Fidelis A. Olin saat ditemui media di ruang kerjanya, Kamis, (12/7/2018).
Fidelis menjelaskan, pergantian antar waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan yang ada, memang pihaknya memiliki kewenangan untuk mengajukan usulan.
Namun untuk keputusan terkait penetapan apakah harus dilakukan PAW atau tidak merupakan kewenangan pihak KPU Provinsi NTT.