KUPANG, Kilastimor.com-Proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT telah usai. Hal ini ditandai dengan adanya surat rekomendasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerangkan bahwa Pilgub NTT tanpa gugatan dari pasangan calon lain.
Dengan adanya rekomendasi tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT resmi menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT tahun 2018, di Swissbell Hotel, Rabu (24/7/2018).
Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe menyebutkan, KPU NTT baru menerima surat rekomendasi tertulis tentang penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur NTT.
“Dalam surat rekomendasi MK kepada KPU RI tidak ada gugatan sengketa pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT tahun 2018, sehingga kami langsung melakukan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih malam ini. Karena waktu yang diberikan untuk tingkat provinsi hanya satu hari, sehingga kami langsung melakukan rapat pleno terbuka,” tegasnya.
Rapat pleno terbuka penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih malam ini, kata Maryanti, merupakan rapat pleno terakhir yang diselenggarakan KPU NTT untuk tahapan Pilgub di mana hasilnya telah kita ketahui bersama Pasangan calon gubernur dan wakil Gubernur nomor urut empat, Viktor Bungtilu Laiskodat-Josef A. Naesoi terpilih sebagai Gubernur dan wakil Gubernur NTT terpilih.
