Ketua KPU Kabupaten Malaka, Yeremias C. Kurniawan, melalui juru bicara, Yosep Nahak pada kesempatan ini mengatakan, kegiatan tes kejiwaan ini
hari ini merupakan salah satu syarat dalam Undang-Undang maupun Peraturan KPU. Hasil tes ini untuk melengkapi persyaratan lainya yakni sehat rohani.
Ia menjelaskan, sesuai peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang calon DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya sehat rohani.
(pisto bere)