ATAMBUA, Kilastimor.com-Empat orang tersangka dugaan korupsi Dana Desa Baudaok, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu akan segera disidangkan dalam waktu dekat. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belu, Rivo Medellu saat dikonfirmasi awak media Pada Jumat (31/8/2018).
Keempat tersangka dugaan korupsi Dana Desa Baudaok senilai Rp 1 miliar lebih selama tiga tahun anggaran (2015, 2016 dan 2017) tersebut adalah Kepala Desa Baodaok, Roberthus Ulu, Bendahara Desa Matheus Halle dan ketua TPK desa Agusto Sances dan suplayer Silfester James Manek. Mereka saat ini sedang menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang.
“Saat ini sudah memasuki tahap II dan sudah serahkan ke majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Kupang sejak Selasa (21/08) lalu. Saat ini proses hukumnya tinggal menunggu jadwal sidangnya” jelas Medellu.