BETUN, Kilastimor.com-Sebanyak 40.200 penduduk Kabupaten Malaka belum merekam Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e)
dari total wajib e-KTP 142.099 orang. Penduduk yang sudah merekam e-KTP sebanyak 101.899 orang.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Malaka, Ferdynandus Rame kepada wartawan, di Kantor Bupati Malaka Senin (17/9/2018).
Menurut Ferdy Rame sapaan karibnya, pelayanan perekaman KTP-e dilakukan setiap hari di kantor Dukcapil namun sampai dengan saat ini masih 40.200 penduduk yang belum melakukan perekaman dari total wajib KTP-e 142.099.
Penduduk yang sudah merekam KTP-e sebanyak 101.899 orang.
Terhadap kondisi ini, Disdukcapil akan melakukan pelayanan jemput bola dengan cara mengunjungi wilayah kecamatan untuk merekam KTP-e. Dalam pelayanan seperti ini diharapkan dukungan dan kerja sama dari masyarakat agar saat pelayanan perekaman, penduduk bisa hadir karena pelayanan yang turun langsung ke masyarakat tidak setiap hari.
Ferdy Rame mengatakan, penduduk yang sudah merekam KTP-e namun belum mendapatkan fisik KTP diharapkan untuk bersabar. Bagi penduduk yang belum mendapatkan KTP bisa diberi surat keterangan (Suket) penduduk agar bisa dipergunakan untuk suatu keperluan.