KUPANG, Kilastimor.com-Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi, ditegaskan bahwa semua pekerja yang bekerja dibidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja dan penyedia jasa konstruksi wajib mempekerjakan tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi.
Menjawab tantangan tersebut pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melakukan penataan dan pelatihan sertifikasi mandor lingkup Kota Kupang, Senin (1/10/18).
Hadir pada pelatihan itu, Wakil Wali Kota Kupang, dr. Herman Man, kepala Balai Latihan Wilayah IV Surabaya, Ketua Jaringan Jasa Konstruksi Madya Provinsi NTT, Kepala Dinas PU Kota Kupang.
Wakil Wali Kota, dr. Herman Man dalam sambutannya berpesan kepada semua peserta pelatihan untuk mengikuti kegiatan ini dengan cermat dan teliti agar dengan pelatihan ini peserta dapat memberikan masukan untuk pembangunan Kota Kupang.
Herman berharap agar peserta pelatihan mandor bangunan, tidak hanya ingin mendapatkan sertifikat tetapi harus mengutamakan keterampilan.