Kedua tersangka dan barang bukti saat ini telah diserahkan kepada pihak Polsek Kobalima untuk selanjutnya proses menurut aturan hukum yang berlaku.
Terpisah Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing melalui Kapolsek Kobalima AKP Marten Pelokila kepada media ini di Kobalima, Sabtu (20/10/18) membenarkan kejadian itu.
Marten mengungkapkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kobalima untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah maka akan dikenakan Pasal Undang-undang Khusus Penyeludupan.
Dirinya himbauan agar masyarakat berhenti melakukan peyeludupan ilegal tersebut karena itu tindak pidana yang tidak bisa dibenarkan (edy sumantri)