KUPANG, Kilastimor.com-Kasus penyalagunaan Narkoba memberikan dampak yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan baik ekonomi, maupun sosial, Hal ini disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana, Dr. Simplexius Asa,SH. MH. saat memberikan materi teori dan pemidanaan dalam training of trainer penanganan pecandu dan korban penyalagunaan narkoba terkait hukum kedalam rehabilitasi, Rabu (17/10/18).
Dr. Simplex Asa mengaku, dirinya sudah bergulat dalam penanggulangan norkoba selama belasan tahun.
Simplex menyampaikan, upaya untuk menyelamatkan anak bangsa dari jeratan Narkoba harus dari hati, karena dampaknya sangat kompleks tak hanya dalam kesehatan dan ekonomi semata tetapi dalam hal sosial, hukum dan spritual juga sangat berat dirasakan.
“Penjara tidak bisa memberikan efek jerah kepada penyalaguaan norkoba karena mereka adalah orang yang sakit bahkan mereka juga tidak memikirkan dirinya sendiri. Kalau kita memenjarakan mereka itu adalah suatu langkah yang perlu diperhatikan oleh pemerintah, maka salah satu jalan adalah menggunakan pendekatan agar rehabilitasinya bisa mengurangi dampak-dampak,” ungkap Simplex.
Dr. Simplex juga menyampaikan bahwa disertasinya yang berjudul menata kerangka restorative justice dan diversi terhadap victimless crime (studi terhadap tindak pidana penyalagunaan narkotika) ia menyoroti tentang pentingnya restorative justice. Restorative justice adalah falsafah pemidanaan sekaligus pendekatan penyelesaian tindak pidana.