BETUN, Kilastimor.com-Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 sesuai dengan azas, prinsip dan tujuan Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Malaka aktif melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan Pemilu 2019.
Sesuai hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Malaka bersama jajarannya, ditemukan beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di wilayah Kabupaten Malaka tidak sesuai dengan ketentuan pasal 23 PKPU No. 23 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU No. 28 Tahun 2018, tentang Perubahan Atas PKPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Selanjutnya pada pasal 32-34 mengatur tentang ketentuan kampanye dengan metode APK maupun penyebaran Bahan Kampanye (BK).
APK harus memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta Pemilu tertentu.
Bentuk-bentuk APK diuraikan sebagai berikut :baliho/billboard/videotron (max. 4m x 7m); Spanduk (Max. 1.5m x 7m); umbul-umbul (max. 5m x 7m).
Jumlah APK yang dapat dibuat oleh peserta pemilu paling banyak untuk baliho, 5 (lima) buah didesa/kelurahan atau sebutan lainnya. Spanduk paling banyak 10 (sepuluh) buah didesa/kelurahan atau sebutan lainnya.
Billboard atau videotron paling banyak dua buah di Kabupaten/kota Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota dapat memasang alat peraga diluar yang difasilitasi KPU dan penambahan alat peraga kampanye oleh peserta pemilu setelah berkoordinasi dengan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, terkait desain, jumlah, lokasi/tempat pemasangan dan sepanjang tidak dipasang ditempat yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
APK dapat difasilitasi oleh KPU sesuai dengan ukuran, jenis jumlah, desain dan lokasi yang telah ditentukan sesaui dengan ketentuan peraturan KPU.
APK dapat di fasilitasi oleh KPU sesuai dengan ukuran, jenis, jumlah, desain dan lokasi yang telah ditentukan, berdasarkan kemampuan KPU.
Pencetakan dan pemasangan APK dilakukan oleh para Pihak diperbolehkan selama tidak memasukkan unsur Peserta Pemilu.
Desain APK diserahkan kepada KPU dengan disaksikan oleh pengawas pemilu. Lokasi pemasangan APK ditetapkan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
