KUPANG, Kilastimor.com-Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, menggelar seminar nasional bekerjasama dengan Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Rabu (28/11/2018) di Aston Hotel Kupang.
Hadir dalam kesempatan ini, Rektor Unika Widya Mandira Kupang, P. Dr. Philipus Tule SVD, Asisten III Setda NTT, Drs. Stefanus Ratu Uju, MT, para dosen dan pimpinan Forkopimda NTT.
Rektor Unika Widya Mandira Kupang, Pater Philipus Tule SVD, dalam sambutannya menyampaikan bahwa isu penataan kewenangan MPR-RI dilatari dengan berbagai hal diantara dua hal berikut, pertama, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen bahwa kedudukan MPR dalam negara merupakan lembaga tertinggi dengan demikian presiden dan lembaga-lembaga lainnya akan menjadi lembaga dibawanya. Konsekuensi logisnya bahwa presiden harus mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada MPR.
Kedua kedudukan MPR pasca amandemen UUD 1945 lembaga MPR sebagai lembaga tinggi negara, dalam alam demokrasi penataan kewenangan MPR terkait kedudukan dan tugasnya membuat ketetapan termasuk ketetapan MPR tafsir konstitusi dan sidang tahunan MPR itu adalah konsekuensi MPR sebagai lembag tinggi negara yang sejajar dengan lembaga-lembaga lain sebagai perwujudan pasal 2 UUD 1945. Yaitu kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan untuk rakyat melalui UUD 1945.
Maka diskusi penataan kewenangan MPR ini sangatlah tepat dan bijak jikalau semuanya membawa hal yang produktif dan efektif jika untuk memperkuat MPR sebagai moral force dan lembaga ini sungguh-sungguh efektif dalam proses pemilihan yang holistik dan utuh.
Menurutnya Pater Philipus bahwa lembaga MPR mampu bekerja dalam bidang mereka karena mereka mempunyai kemampuan yang luar biasa. Maka kewenangan mereka harus diperkuat.