Sementara Gubernur NTT yang diwakili oleh Asistwn III Sekda NTT, Stefanus Ratu Uju menyampaikan, MPR RI merupakan lembaga perwakilan rakyat untuk menyampaikan aspirasi rakyat. MPR memiliki tugas yang sudah dimuat dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 tahun 2018 dengan tugasnya mengkaji UUD. Maka harapannya MPR harus diperkuat untuk bekerja lebih baik.
Langkah strategis MPR dalam mengkaji aspirasi masyarakat dan daerah terkait penataan sistem, maka telah dilakukan oleh Badan Pengkajian MPR sejak masa tahun 2014 dan telah menghasilkan beberapa rumusan dan pokok pengkajian yang konperehensif, dalam hal ini pengkajian mengenai penataan kelembagaan negara dalam ketatanegaraan.
Dalam hal penataan kewenangan MPR maka masih banyak pertanyaan, maka perlu untuk mencari solusi dan masukan dari akademisi, agar lembaga ini bisa bekerja sesuai dengan tugasnya dan tidak menimbulkan tafsir dalam menetapkan ketetapan-ketetapannya.
Sementara pimpinan Badan Pengkajian (MPR) yang diwakili oleh, Andreas Hugo parera menyampaikan ucapan terima kasih kepada Unika Widia Mandira Kupang yang sudah mau menerima badan pengkajian MPR RI untuk melakukan seminar nasional. Juga kepada para pemateri yang sudah dengan kerelaannya untuk memberikan masukan dan kritikan kepada lembaga MPR.
Andreas mengakau, kewenangan MPR setelah amandemen UUD berkurang.
Para pemateri yang hadir antara lain,
Dr. Yohanes G. Tuba Helan,SH,M.Hum (Undana), Dr. Thresia,SH, M.Hum (Unika) dan Dr. Yohanes Stefanus Kotan,SH, M.Hum (Undana). Diskusi ini dipandu oleh Roni Talan, SH, M.Hum. (sani asa)