Pakar hukum tata negara ini juga menyampaikan bahwa Undang-Undang no. 10 tahun 2004 tentang pembentukan pembentukan peraturan perundang-undangan maka kalau dilihat jenisnya bahwa Tap MPR itu sudah tidak ada lagi.
Menurut Tuba Helan, Undang-Undang nomor 10 tahun 2004 ini sangat tepat karena melalui reformasi, status dan kewenangan MPR sudah tidak dibentuk lagi.
Sementara Dr. Hironimus Buyanaya,SH, M. Hum dalam pemaparannya menyebutkan, ada dua persoalan mendasar yang pertama eksistensi Tap MPR yang masih berlaku menurut UU No. 1 tahun 2003 dan UU No. 12 tahun 2011. Konsesukuesinya, Tap MPR itu menjadi batu kunci untuk menguji Undang-Undang dibawah Tap MPR.
Maka yang menjadi pertanyaan siapa yang berhak menguji peraturan dibawah ketetapan MPR, karena wewenang Mahkamah Konstitusi terbatas.
Menurutnya cara yang tetap adalah konsititusional question sebagai perluasan materi kewenangan materi Mahkama Konstitusi. Kekosongan hukum adalah hal yang tidak diinginkan, maka harus melakukan uji materiil.
Sementara Wakil Ketua BP MPR RI, Prof. Dr. Hendrawan mengucapkan banyak terima kasih kepada para akademisi yang sudah meluangkan waktunya untuk membuka wawasan dari badan pengkajian MPR-RI. Dia berharap dengan FGD ini kedepan penataan peratuan perundang-undangan bangsa ini lebih baik. (sani asa)