KUPANG, Kilastimor.com-Komisi Yudisial (KY) merupakan lembaga yang mempunyai wewenang untuk mengangkat hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga keluhuran martabat dan perilaku hakim, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945, pasal 24 B.
Komisi Yudisial lahir dari gerakan reformasi yang mengamanatkan adanya supremasi hukum dan check and balance dalam kekuasaan kehakiman. Seiring berjalannya waktu, eksistensi Komisi Yudisial diperkuat secara legal dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2011 tentang pergantian Undang-Undang Nomor 22 tahun 2004 tentang komisi yudisial semakin menunjukan kiprahnya.
Secara subtansial UU Nomor 18 tahun 2011 memberikan penguatan kelembagaan dan wewenang serta tugas tambahan bagi komisi yudisial untuk membentuk penghubung di daerah.
Demikia disampaikan oleh Plt Penghubung Komisi Yudisial NTT, Hendrikus Ara,S.H. M.H dalam laporannya.
Sejak tahun 2013, Indonesia telah membentuk 13 cabang salah satunya di Nusa tenggara Timur. NTT dipandang perlu membentuk Komisi Yudisial karena problematika hukum dan keadilannya.
Komisi Yudisial juga memiliki peran untuk menerima laporan masyarakat dan mengawasi perilaku hakim dalam persidangan serta melakukan sosialisasi, ungkap,Hendrik.