KUPANG, Kilastimor.com-Pemerintah Kota Kupang terus mengupayakan pembangunan agar Kota Kupang menjadi kota contoh bagi kota lain di Indonesia. Salah satunya membangun diskusi pembangunan dalam bidang infrastruktur.
Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pada tataran implementasi di daerah merupakan dasar pelaksanaan oleh pemerintah daerah untuk mempercepat pelayanan publik demi kesejateraan rakyat.
Oleh karena itu, perencanaan infrastruktur secara baik untuk menghasilkan pembangunan infrastruktur yang baik dan berkualitas, perlu adanya worksop demi memberikan pemahaman kepada seluruh elemen yang berkaitan.
Wali Kota Kupang, Dr. Jefirston R. Riwu Kore, MM. MH, dalam sambutannya menegaskan agar pembangunan infrastruktur di Kota Kupang harus berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang baik kepada masyarakat.
