BETUN, Kilastimor.com-Pengisian jabatan Wakil Bupati Malaka yang lowong kembali dicuatkan Fraksi Gerindra dan Fraksi PKB. Beginilah jawaban Pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi PKB yang dibacakan Asisten III Sekda Malaka, Drs Yoseph Parera dalam Sidang III DPRD Kabupaten Malaka di Betun, (22/11-2018)
Terhadap Pemandangan Umum Fraksi yang berkaitan dengan pengisian Jabatan Wakil Bupati maka pemerintah dapat memberikan pandangan sebagai berikut :
“Bahwa untuk pengisian jabatan wakil Bupati yang kosong, tidak dapat dilakukan secara tergopoh-gopoh, tidak cermat dan amburadul serta ilegal karena untuk pengisian jabatan itu sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu akan menjadi kewenangan partai-partai pengusung dan pendukung untuk mengajukan calon sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Bagi partai-partai yang tidak termasuk partai pengusung dan pendukung harap tenang, tidak memaksakan kehendak , mempelajari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan beretika karena jabatan Bupati dan Wakil Bupati itu adalah hasil sebuah perjuangan yang panjang dan melelahkan.