Disebutkan, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam penyelenggaraan kerja sama tersebut, pemerintah daerah harus mencari solusi atas persoalan dengan melibatkan berbagai stakeholder tujuannya untuk membangun.
Lanjutnya, rapat fasilitasi ini untuk menyamakan persepsi tentang arah pembangunan Kota Kupang berkelanjutan melalui kolaborasi kerja sama dalam rangka peningkatan pelayannan publik, sesuai dengan payung hukum yang jelas mengenai tanggung jawab masing-masing dalam waktu tertentu.
Hal ini tentu sudah mempertimbangkan efektifitas, efisien dan saling menguntungkan dan akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan prosedur penyusunan nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama. (sani asa)