RAGAM

Bere: Tidak Ada Dana Siluman dalam APBD 2019

Sekda beri keterangan pers didampingi pimpinan OPD Malaka

BETUN, Kilastimor.com-Informasi adanya anggaran siluman senilai Rp 33 miliar dalam APBD 2019 di Kabupaten Malaka mendapat tanggapan dari Pemda.

Sekretaris Daerah (Sekda) Malaka, Donatus Bere dalam konfrensi pers, Jumat (16/12/2018) mengatakan, penyusunan RAPBD Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2019 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019, dan peraturan pelaksana lainnya.

Karena itu, bilangnya dapat dipastikan penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2019 dilakukan secara prosedural dan taat terhadap peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan siklus anggaran yang sudah ditetapkan.

Disampaikan, RAPBD Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2019 sudah disepakati bersama antara Pemerintah dan DPRD Kabupaten Malaka pada 29 November 2018 dan telah dievaluasi oleh TAPD Provinsi NTT pada tanggal 11 Desember 2018.
Hal ini menggambarkan, pemerintah bersama DPRD Kabupaten Malaka telah menyusun RAPBD secara tepat waktu dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.

Dilanjutkan, mencermati hasil konfrensi pers dalam bentuk video dalam Group Facebook PILKADA MALAKA 2015 yang dilakukan oleh Yulius Krisantus Seran (Partai Gerindra), Nikolas Makleat (Partai Gerindra) dan Yosef Bria Seran (Partai Demokrat) di Kupang, Rabu, 11 Desember 2018, maka melalui jumpa pers ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, dana sebesar Rp 33.758.776.000 bukan dana siluman sebagaimana yang disampaikan tiga anggota DPRD Malaka tersebut. Pasalnya, dana tersebut dibahas bersama, pada rapat Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kabupaten Malaka, Rabu, 28 November 2018, dan Rapat Paripurna, Kamis (29/12/2018).

Baca Juga :   Pemda Malaka Siapkan Alat Panen Jagung dan Padi

Kedua, pengertian “dana siluman” sebagaimana dimengerti publik adalah dana yang tidak pernah dibahas bersama antara Pemerintah dan DPRD pada setiap tahapan. Kenyataannya, dana sebesar Rp. 33 miliar tersebut telah dibahas pada rapat Banggar juga Rapat Paripurna.

“Yang ada yaitu tiga orang “SILUMAN” yang menghadiri rapat evaluasi RAPBD Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2019 di Badan Keuangan Provinsi NTT, tanpa mendapatkan memo penugasan dari Pimpinan DPRD Kabupaten Malaka,” sebutnya.

Ketiga dana, sebesar Rp 33 miliar lebih tersebut merupakan rancangan yang diajukan Pemerintah dalam hal ini TAPD sebagai wujud kesepakatan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui kegiatan pendampingan penyusunan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Kabupaten Malaka Tahun 2018-2020, pada Selasa (27/11/2018) atau sehari sebelum dilakukan rapat Badan Anggaran.

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top