HUKUM & KRIMINAL

Ketua MA Didesak Mundur karena tidak Mampu Emban Kepercayaan Publik

Ilustrasi

KUPANG, Kilastimor.com-Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum hakimà di PN Jaksel oleh KPK hangat diperbincangkan oleh publik.
Putusan perkara menjadi akar masalahnya yang dilakukan oleh dua orang hakim, orang pengacara, serta seorang panitera PN Jatim yang sebelumnya bekerja di PN Jaksel dan satu orang dari pihak swasta sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Uang sejumlah 47.000 SGD adalah salah satu barang bukti yang diamankan yang diduga dihajatkan untuk mempengaruhi putusan.

Telah 18 kali oknum wakil Tuhan di Indonesia terjerat kasus korupsi, tentu akan bertambah jika kasus 2 hakim PN jaksel ini terbukti bersalah, dan akan terus bertambah lagi jika Mahkamah Agung masih beranggapan bahwa dirinya sudah melakukan segala sesuatu untuk mencegah kejadian-kejadian seperti ini.

Ada 2 permasalahan besar, yang pertama MA tidak cukup obyektif dalam melihat nomena-nomena hingga menjadi fenomena yang berkembamg hingga ke dalam rahimnya oknum-oknum hakim yang terjerat kasus korupsi dan di OTT KPK. Ibarat tumor yang ganas bahkan telah menjadi sel-sel kangker yang lama kelamaan menggerogoti rahim MA bahkan menghacurkan wibawa MA dan citra lembaga peradilan, sejauh mana MA mengetahui hal ini?.

MA membawahi 8.000 lebih hakim dengan tugas pokoknya memutus perkara yang ditangani serta beban administrasinya adalah tanggungjawab besar dan utama. Karena penanganan perkara membutukan keseriusan, profesionalisme, kedisiplinan dan tanggungjawab yang besar dalam setiap penanganannya.
Bahkan lembaga MA dan Peradilan dibawanya dalam menyelesaikan perkara saja sudah begitu berat, ditambah lagi harus mengurus manajemen hakim (rekruitmen, pengangkatan,pembinaan,promosi,mutasi,pengawasan, perlindungan dan pemberhentian). Sungguh pikulan berat bagi MA terkait 2 kejadian yang dibuat oleh Hakim.

Baca Juga :   Umat Lingkungan St. Ignasius Loyola Sukabiren Rayakan Peringatan Santo Pelindungnya

Sejak awal reformasi semangat perbaikan pengadilan dan sistem peradilan menjadi isu utama dalam arus reformasi setidaknya 20 tahun waktu berselang operasi tangkap tangan telah dilakukan oleh KPK. Didirikannya lembaga eksternal yang bernama Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal Mahkama Agung sesuai amanat Konstitusi 1945 pasal (24)B seolah dianggap duri dan mengganggu eksternal berkedok independensi, mahkama agung seharusnya lebih membuka diri tanpa harus terganggu.

Sudah banyak pejabat MA yang diganti, namun masih saja ada koruptif di indonesia dan kecendrungan dan trennya pendapatan hakim dan pimpinan pengadilan yang terus ditingkatkan melalui PP no 94 tahun 2012, seakan belum cukup untuk membendungi hakim dari perilaku perilaku menyimpang.

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top