BETUN, Kilastimor.com-Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran menegaskan per 1 Januari 2019 ditetapkan sebagai Hari Perang melawan sampah.
Perang melawan sampah ditandai tiga hal, Pertama, tidak boleh buang sampah disembarang tempat. Kedua, tidak boleh ada sampah di depan kita. Kalau ada langsung pungut. Ketiga, tidak boleh beri kesempatan kepada orang buang sampah di sembarang tempat.
Setiap 50 meter ada wadah untuk pembuangan sampah. Perang melawan sampah prajuritnya para ASN dan teda di Kabupaten Malaka.
Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran mengatakan itu usai mengikuti penutupan sidang di ruang sidang DPRD Malaka
(17/12/2018).
Pemda Malaka Gandeng TNI/Polri Perang Terhadap Sampah
By
Posted on