KUPANG, Kilastimor.com-Pemerintah Kota Kupang menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 5 tahun 2018 tentang kearsipan, Kamis (13/12/2018) di Hotel Romyta Kupang.
Sosialisasi tersebut digelar, lantaran pengelolaan arsip dan berkas-berkas maupun dokumen penting hingga kini belum dikelola dengan baik, dalam tempat penyimpanan maupun oknum penyimpan. Terkait kondisi itu, penting dibuat suatu peraturan khusus, karena arsip merupakan aset yang sangat berharga.
Pengelolaan arsip atau dokumen bukan hal yang sepele dalam suatu instansi, karena suatu organisasi atau instansi berdiri kokoh dan kuat karena arsip.
Plt Asisten II Sekda Kota Kupang, Eli Wairata dalam sambutannya menyampaikan bahwa arsip yang tertata sesuai dengan norma dan kaidah-kaidah kearsipan sesunggunya merupakan cermin dari sebuah sistem pengelolaan kearsipan yang baik dan teratur.
Maka selain berfungsi untuk bahan pertanggung jawaban nasional katanya, arsip juga merupakan bagian dari sistem suatu pemerintahan yang bersih dan baik sesuai dengan undang-undang.
Menurut Eli, kearsipan itu ada sampai kapanpun, walaupun semua sudah tiada. “Arsip itu akan tetap ada, walau kita sudah mati,” bilangnya.
