Saat ini, negara sedang membangun satu kearsipan yang baik dan benar, sesuai dengan perintah undang-undang, dan Pemkot juga melakukan demikian.
Arsip lanjutnya, merupakan pertanggungjawaban secara ekonomi maupun keuangan negara, yang tentu akan menjadi dokumen proses persidangan ketika ada masalah hukum.
Untuk itu pengelolan arsip ini sangat penting dan membutukan orang yang mampu mengelola dengan baik dan benar.
Menurutnya, banyak perangkat daerah BUMD yang belum menata arsipnya dengan benar bahkan penataannya belum secara sistematis dan terkoneksi secara baik antara satu dengan yang lain. Untuk itu pemerintah merasa sangat penting sehingga melakukan penataan secara regional, nasional dan daerah. Untuk itu Pemkot Kupang telah menetapkan Perda Nomor 3 Tahun 2017 dan telah dijabarkan dengan Peraturan Wali Kota Kupang sebagai aturan pelaksana.
Eli Wairata berharap dengan adanya sosialisasi agar parah aparatur sipil negara bisa menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan administrasi yang baik juga.
Kegiatan ini diikuti oleh 100 orang peserta yang terdiri dari camat dan luruh sekota kupang. (sani asa)
