KUPANG, Kilastimor.com-Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang jenis penyakit tertentu yang menimbulkan wabah dan upaya penaggulangannya menyatakan, demam berdarah dengue termasuk salah satu penyakit menular yamg menimbulkan wabah, dan harus segera dilakukan penanggulangan dalam rangka mencegah penanggulangan yang lebih luas di suatu daerah atau wilayah.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Kupang, Dr. Jefirston Riwu Kore, MM, MH. menyelenggarakan sosialisasi bersama Dinas Kesehatan Kota Kupang dan dihadiri oleh semua camat dan lurah se-Kota Kupang, Kamis (24/1/2019) di kantor Balai Kota.
Wali Kota Kupang mengemukakan, mencermati laporan kejadian penyakit, makanya dinyatakan adanya peningkatan kejadian. Dalam beberapa minggu terakhir ini, banyak warga menderita penyakit tersebut secara signifikan yaitu pada pekan pertama Januari 21 kasus, pekan ke-2 33 kasus dan pekan ke-3 28 kasus.
Sehubung dengan kondisi dan keadaan penyebaran kasus DBD dimaksud ujarnya, maka Pemerintah Kota Kupang menyatakan telah terjadi kejadian luar biasa (KLB) demam berdarah dengue (DBD) di Kota Kupang.
Wali Kota Kupang juga menyatakan pemkot akan mengambil beberapa langka untuk mengatasi DBD yaitu mewajibkan semua kelurahan untuk mengadakan fogging, dan gerakan abate.
Jefri menegaskan kepada semua lurah supaya jangan menangani masalah setelah ada korban dan sosialisasi KLB DBD ini sangat strategis.
