RAGAM

Wali Kota: Tugas Penjabat Sekda Sama dengan Sekda Defenitif

Penjabat Sekda Kota Kupang menandatangani dokumen pelantikan.

KUPANG, Kilastimor.com-Yoseph Rera Beka diangkat menjadi Penjabat Sekda Kota Kupang. Pengangkatan Rera Beka berdasarkan SK Gubernur NTT Nomor: bkd.031.1/1/332/Tk-js/XII/2018, tentang pengangkatan penjabat Sekda Kota Kupang, setelah masa jabatan penjabat Sekda, Ir. Jansen Thomas Gha, MM berakhir.

Wali Kota Kupang, Dr. Jefriston Riwu Kore MM. MH dalam sambutannya menyampaikan, pelantikan Penjabat Sekda ini agar pelaksanaan tugas wali kota dan wawali tidak mengalami kendala baik administrasi maupun pelayanan publik.

Baca Juga :   Melki Bere dan Meli Tafuli Tercepat dalam Lomba Lari Malaka 5K Run 2017

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top